Cabuli Bocah 7 Tahun, Pekerja Kebun  Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan

PASIRPANGARAIAN/86 -- Seorang pekerja perkebunan PT. Padasa Enam Utama (PEU) Kalsa Desa Aliantan,‎ Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang berinisial SM (42) dilaporkan ke polisi setempat, dengan tuduhan mencabuli anak perempuan usia 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Pasca dilaporkan ibu korban inisial DM (37 tahun), pelaku yang tinggal RT 002/ RW 001 Perumahan Afdeling IV PT. PEU Kalsa Desa Aliantan itu ditangkap polisi pada Kamis malam (28/2/2019) sekira pukul 22.00 WIB. ‎

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli mengungkapkan dugaan pencabulan dilakukan SM kepada Mawar diduga dilakukan di rumah pelaku di RT 002/ RW 001 Desa Aliantan Kecamatan Kabun. ‎

Selain menangkap SM, polisi turut menyita 1 helai baju blue jeans lengan pendek warna biru, 1 helai baju kaos warna unggul lengan pendek, dan 1 helai celana dalam warna putih.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli Mawar yang masih di bawah umur tersebut sekira enam kali.‎ ‎‎

" Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut," pungkas Ipda Feri Fadli.‎ (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar